BINTUHAN – Saat pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020, KPU Kaur menyiapkan bilik suara khusus. Disiapkan 318 bilik khusus atau satu bilik khusus setiap TPS. Kegunaannya untuk pemilih yang suhu tubuhnya tinggi. Selain bilik khusus, pemilih juga harus tahu 12 aturan baru yang akan diterapkan untuk mengindari penyebaran Covid-19 di hari pencoblosan. “12 aturan baru pemilihan di masa pendemi Covid-19, mulai dari cek suhu tubuh, menggunakan sarung tangan plastik, melakukan cuci tangan, memakai hand sanitizer, masker, semprot disinfektan, tinta tetes dan lainnya,” terang Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelanggara, Irpanadi, S.IKom, Rabu (4/11). Aturan-aturan ini sangat penting diketahui pemilih di Pilkada pandemic. Untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Para pemilih setibanya di TPS akan dilakukan cek suhu tubuh, cuci tangan, menggunakan sarung tangan plastik, masker dan menjaga jarak satu sama lain. “Sarung tangan akan disiapkan oleh panitia,” ujarnya. Menurut Irpan, dengan 12 langkah yang dilakukan tersebut, pemungutan suara diharapkan berjalan dengan lancar dan tidak ada yang terpapar Covid-19. Sehingga tidak ada yang terpapar Covid karena datang ke TPS. (ujr)
Lindungi Pemilih, KPU Kaur Siapkan 318 Bilik Khusus
Jumat 06-11-2020,14:59 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :