BINTUHAN – KPU Kaur belum memastikan jadwal pelaksanaan debat kandidat Pasangan Calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada serentak 9 Desember. Belum ditentukannya hari dan tanggal pelaksanaan adu program dan adu otak Paslon. Karena masih menunggu jawaban dari orang-orang yang diminta untuk menyusun materi. “Untuk menyusun materi debat, masih menunggu surat balasan dari Unib, Unihas, IAIN dan Universitas Dehasen,” ungkap Ketua KPU Kaur Meixxy Rismanto melalui Komisioner KPU Divisi Data dan Informasi, Sirus Legiyati, S.Pd, Selasa (10/11). Sedangkan untuk lokasi debat kandidat direncanakan akan digelar di Kabupaten Kaur, jika tidak ada perubahan. Debat kandidat, lanjur Sirus, akan membahas kesejahteraan masyarakat, program memajukan daerah, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mencari solusi persoalan yang ada di daerah, mensinkronisasi pembangunan Kabupaten, provinsi dan nasional serta masalah kebangsaan. Dia juga memaparkan Tata Tertib (Tatib) debat. Mulai dari moderator tidak boleh mengajukan pertanyaan di luar dari yang telah disusun oleh tim, pada saat moderator memberikan pertanyaan Paslon wajib menyimak, moderator harus memberikan waktu yang sama kepada setiap Paslon, moderator hanya membacakan 1 (satu) kali pertanyaan, Paslon wajib menjawab setiap pertanyaan yang diajukan moderator. Pertanyaan dan jawaban dari Paslon tidak boleh menyinggung hal yang bersifat pribadi Paslon lain atau pihak lain, Paslon mulai menjawab pertanyaan setelah dan harus diizinkan oleh moderator, Paslon dilarang memotong pembicaraan Paslon lain yang sedang menyampaikan jawaban atau tanggapan. Moderator dilarang memberikan opini atau komentar terhadap setiap jawaban dari Paslon. Alokasi waktu bagi Pasangan peserta debat untuk dipedomani oleh moderator sesuai dengan rundown. Apabila moderator menyimpang dari ketentuan Tatib, KPU Kaur berhak menegur moderator. Kemudian tidak menggunakan Tv monitor di depan tim pendukung. Paslon dilarang membawa Hp atau alat komunikasi ke podium. Paslon dan tim kampanye dilarang membawa APK atau atribut kampanye ke dalam ruangan Debat. Paslon dan tim kampanye dilarang meneriakan yel-yel atau dukungan kepada Paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat. Paslon dan tim kampanye dilarang melakukan intimidiasi dalam bentuk ucapan atau tindakan. Dalam menjawab pertanyaan memberikan tanggapan dapat bergantian antara Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dengan memperhatikan waktu yang disediakan. Dan dalam menjawab pertanyaan atau memberi tanggapan Paslon melepas masker. Hanya empat orang tim kampanye Paslon yang boleh masuk ke dalam ruangan debat, dua orang perwakilan Bawaslu Kaur dan undangan. Semua wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid- 19. Untuk ketentuan Paslon tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan sedang melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Paslon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter. “Surat keterangan pelaksanaan ibadah dan surat keterangan dokter harus diserahkan kepada KPU Kaur paling lambat tiga hari sebelum penyelenggaraan debat terbuka. Kecuali Paslon mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat,” demikian Sirus. (ujr)
Adu Program, Larang Singgung Privasi
Rabu 11-11-2020,13:02 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :