BINTUHAN – Sejak diizinkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Kabupaten Kaur telah mengekspor 300 ribu benur atau baby lobster (BL). Seluruh benur diekspor ke negara Vietnam. Seluruh bibit yang diekspor memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan (DP) Kabupaten Kaur. “Benur yang telah keluar dari Kabupaten Kaur 300 ribu lebih. Sebelum dikeluarkan SKAB, benur dicek terlebih dahulu,” terang Kasi Perizinan Usaha Perikanan DP Kaur, Elyan Jumedi, S.Pi, M.Si, Minggu (15/11). Dikatakan Elyan, baby lobster yang diekspor terdiri dari jenis pasir dan mutiara. Untuk perizinan ekspor dikeluarkan KKP RI. Sedangkan Dinas Perikanan Kabupaten Kaur sifatnya hanya memfasilitasi nelayan dan mengeluarkan SKAB. Lanjut Kasi, sebelum diekspor, semua benih lobster wajib melalui proses karantina dulu di Provinsi Bengkulu. Semua benih tidak bisa keluar pulau, baik melewati udara maupun melewati jalur pelabuhan tanpa mengantongi SKAB dari Kabupaten dan surat karantina, terkecuali melalui jalur ilegal. (ujr)
Ekspor 300 Ribu Benur
Senin 16-11-2020,16:15 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :