BINTUHAN – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Kaur telah mendaftarkan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) sarafal anam ke Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) RI tahun ini. Dengan begitu, budaya sarapal anam telah teregister milik Kaur.
“Tahun ini, satu budaya Kaur dengan kategori WBTB dengan nama sarafal anam sudah terdaftar dan diakui oleh cagar budaya nasional milik Kabupaten Kaur,” terang Kabid Kebudayaan Dispendik Kaur, Sri Rahayani, S.Pd, Kamis (19/11).
Sampai saat ini, ada tiga kebudayaan dan kuliner yang sudah teregister di Kemendikbud. Mulai dari sate gurit tahun 2018, budaya melemang suku Basemah tahun 2019 dan wisaran budaya sarafal anam tahun 2020.
“Sejarah budaya maupun budaya itu sendiri tidak akan hilang apabila dijaga bersama-sama,” sampai Sri Rahayani.Sedangkan untuk cagar budaya di Kabupaten Kaur yang telah teregister, yaitu Jel dan Rumah Ak Gani di Kecamatan Muara Sahung. Kemudian Batu Empat yang ada di Desa Naga Rantai Kecamatan Kaur Utara dan Rumah Pangeran Cungkai di Kecamatan Maje. (ujr)