TANJUNG KEMUNING – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan ujung kontrol sosial bagi Pemerintah Desa (Pemdes). Oleh karenanya, BPD harus mampu menempatkan diri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai kontrol sosial Pemdes, BPD menjadi corong utama warga desa mengawasi dan mengingatkan Pemdes jika melakukan hal yang kurang baik. BPD juga menjadi mitra Pemdes dalam menjalankan program pembangunan. “Harusnya, Pemdes dan BPD seiring dan sejalan mewujudkan kemajuan desa. Namun, jika tidak sejalan maka akan sangat sulit mencapai keberhasilan. Sebab, ketidaksingkronan lembaga ini akan menghambat proses pembangunan,” ujar Sekcam Tanjung Kemuning, Dihan Aslin, A. Ma.Pd, Kamis (19/11). Selanjutnya, ucap Sekcam, BPD juga diharapkan dapat memberikan ide kreatif dan masukan yang baik demi mencapai pembangunan yang bermanfaat bagi warga. BPD yang diberi amanah warga sebagaimana perpanjangan tangan di Pemdes, tentu banyak memiliki tanggung jawab. Jangan hanya menjadi BPD yang diam dan tidak mengerti akan tugas dan fungsi. Padahal, warga mempercayakan aspirasinya kepada BPD untuk disampaikan ke Pemdes. Begitu pula, usulan pembangunan infrastruktur yang diinginkan dapat dititipkan melalui BPD kemudian dibahas bersama Pemdes guna penyusunan draf perencanaan. Kecamatan berharap, agar BPD benar-benar memahami tugas dan fungsi sebagai control sosial Pemdes. Dengan demikian, Pemdes melaksanakan segala sesuatu berdasarkan aturan dan kebijakan bersama. “Desa yang maju memiliki kesamaan visi dan misi antara Pemdes dan BPD. Jika tidak sejalan maka yang ada hanya saling ganjal dan tidak mendukung satu dengan yang lain,” demikian Sekcam.(xst)
BPD Ujung Tombak Kontrol Pemdes
Jumat 20-11-2020,14:34 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :