Ekspor Benih Lobster Ditutup, Ekonomi Nelayan Benur Terimbas

Sabtu 28-11-2020,12:26 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) hentikan sementara ekspor Benih Bening Lobster (BBL). KKP menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor B.22891/DJP/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penertiban Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).Dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan BBL sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor. 12/PERMEN-KP/2020 tentang pengelolaan lobster. Di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintahan tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KPP. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Novianto mengatakan, kepada seluruh Kelompok Usaha Bersama (KUB) di BS sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan ekspor BBL. Karena, KKP RI sudah mengeluarkan SE larangan ekspor benih lobster untuk sementara waktu, dalam rangka memperbaiki tata kelola. “Kita sudah melarang seluruh para nelayan melakukan ekspor BBL. Jika masih ada yang melakukan ekspor BBL itu artinya ilegal,” ujar Novianto, diruang kerjanya, Jumat (27/11). Lanjutnya, nelayan yang hendak melakukan budidaya BBL di Kabupaten BS masih diperbolehkan. Tetapi, harus melengkapi syarat untuk budidaya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Guna menghindari penyalahgunaan aturan, diharapkan SE KKP dapat dipatuhi oleh nelayan. “Kita sudah tegaskan kepada seluruh nelayan yang ada di BS untuk tidak melakukan ekspor BBL. Nelayan yang masih melakukan kegiatan ekspor benih lobster maka tindakan illegal,” jelasnya. Dikatakan Novianto, sebanyak 490 nelayan di Kabupaten BS yang sudah mendapatkan izin mbenur/menangkap BBL, harus menghentikan sementara waktu aktivvitasnya. Hal ini menimbulkan dampak ekonomi bagi nelayan benur di Kabupaten BS. Padahal, nelayan tersebut belum lama mendapatkan izin menangkap BBL. “Terbitnya SE KKP tersebut jelas menimbulkan dampak bagi nelayan benur di Kabupaten BS khususnya. Namun, untuk kegiatan budidaya masih tetap lanjut,” tutup Novianto.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler