TANJUNG KEMUNING - Protokol Kesehatan (Prokes) tidak berjalan sesuai harapan. Kesadaran masyarakat sangat minim untuk mengikuti Prokes dalam pencegahan Covid-19. Alhasil, kasus Covid-19 bertambah. Hal ini mengundang kekhawatiran akan membludaknya paparan virus corona di masyarakat. Mengantisipasi melonjaknya Covid-19 di Kabupaten Kaur, ada keinginan agar pemerintah daerah kembali meninjau izin keramaian. Dalam suatu keramaian sangat jelas terlihat tidak adanya Prokes yang diterapkan masyarakat. Khususnya, pada penyediaan tempat cuci tangan dan jaga jarak. Sedangkan, penggunaan masker masih berjalan meskipun berbanding 50:50 persen antara yang menggunakan dengan yang tidak. Peninjauan izin keramaian tampaknya sudah perlu dilakukan. Mengingat, pertambahan kasus Covid-19 kian nyata. Apalagi, mayoritas masyarakat yang terpapar adalah kategori Orang Tanpa Gejala (OTG). Minawar Asman (47) warga Desa Tanjung Kemuning, Minggu (29/11) mengungkapkan, dari berbagai sumber diketahui jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur bertambah. Bahkan, semuanya berdasarkan hasil pemeriksaan metode swab. Namun, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 tidak mengumumkan secara terbuka. Sehingga, ada kesan sengaja ditutup agar tidak menimbulkan kecemasan pada masyarakat. "Kasus Covid-19 di Kabupaten Kaur ternyata bertambah. Namun, tidak semua masyarakat mengetahui hal tersebut. Oleh karenanya, solusi pencegahan selain mempertegas Prokes, meninjau ulang izin keramaian," ungkapnya, Minggu (29/11). Dengan diumumkannya jumlah kasus Covid-19 dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati Prokes, sambungnya. Tegas dalam pemberian sanksi pelanggar Prokes dinilai efektif menciptakan kebiasan baru dalam kehidupan sehari-hari, kata Minarwan. Satgas penanganan Covid-19 bersama aparat hukum lebih mengintenskan operasi Yustisi diberbagai lokasi. Khususnya, pada aktivitas jual beli di pasar. Sanksi teguran tidak lagi memberi efek positif, dengan sanksi tindakan yang akan menciptakan kesadaran dan membiasakan diri masyarakat menerapkan Prokes. "Sanksi teguran bukan lagi hal yang efektif. Maka dari itu, tim Yustisi diharapkan dapat lebih tegas dalam menindak pelanggar Prokes," demikian Minarwan.(xst)
Prokes Tak Berjalan, Covid-19 Bertambah
Senin 30-11-2020,14:31 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,13:22 WIB
Fakta Dugaan Penyadapan Presiden oleh Jenderal Polisi, Bareskrim Telusuri Pemberi Perintah
Sabtu 07-11-2026,09:19 WIB
Insiden Penyadapan Presiden, Istana bersih-bersih Untuk Kewaspadaan, Dasco Bicara Soal Pemakzulan Gibran
Sabtu 07-11-2026,08:19 WIB
Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Mengarah ke Makar, BIN Sudah Tau Siapa Dalangnya?
Sabtu 07-11-2026,08:07 WIB
Ini Langkah Prof Nunuk Untuk Tarik Tata Kelola Guru ke Pusat Demi Bebas Politik
Sabtu 07-11-2026,13:05 WIB
Jadi Khatib Jumat Keliling, Kapolres Kaur Ajak Masyarakat Bersama Perangi Kemungkaran dan Jaga Kamtibmas
Terkini
Sabtu 07-11-2026,17:42 WIB
Kasus Penyadapan Prabowo Seret Banyak Elite? Reza Indragiri Ingatkan Bahaya Bongkar Isi Sadapan
Sabtu 07-11-2026,13:22 WIB
Fakta Dugaan Penyadapan Presiden oleh Jenderal Polisi, Bareskrim Telusuri Pemberi Perintah
Sabtu 07-11-2026,13:05 WIB
Jadi Khatib Jumat Keliling, Kapolres Kaur Ajak Masyarakat Bersama Perangi Kemungkaran dan Jaga Kamtibmas
Sabtu 07-11-2026,09:19 WIB
Insiden Penyadapan Presiden, Istana bersih-bersih Untuk Kewaspadaan, Dasco Bicara Soal Pemakzulan Gibran
Sabtu 07-11-2026,08:19 WIB