DPTb Wajib Miliki e-KTP

Jumat 04-12-2020,14:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN – Bagi masyarakat Kabupaten Kaur yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyampaikan data diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tempat tinggal. Untuk dimasukan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).Dengan syarat yang harus dipenuhi, memiliki elektronik KTP (e-KTP). Apabila tidak memiliki e-KTP, tidak bisa dimasukan ke DPTb. “Untuk syarat agar bisa terdaftar di DPTb, wajib sifatnya memiliki e-KTP. Apabila tidak memilki e-KTP, ya tidak bisa memberikan hak suara pada 9 Desember,” terang Komisioner KPU Kaur Divisi Data, Sirus Legiyati, S.Pd, Kamis (3/12). Sedangkan bagi masyarakat Kaur yang memiliki e-KTP, tetapi belum masuk dalam DPT, yang bersangkutan tetap bisa memberikan hak suara pada 9 Desember, apabila surat suara yang ada di tempat atau TPS tersebut masih ada. Masyarakat tersebut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menyerahkan e-KTP sebagai bukti untuk melakukan pemilihan. Lanjut Sirus, saat ini petugas KPU masih melakukan pendataan jumlah DPTb dan Daptar Pemilih Pindahan (DPPh).  Syarat bagi DPPh, seperti sedang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di rumah sakit, penyandang disabilitas,  menjalani rehabilitas narkoba, menjalani tahanan di rumah tahanan, tugas belajar, pindah domisili dan tertimpa bencana alam. Sirus menegaskan, bagi warga yang tidak memilki e-KTP, dipastikan tidak bisa memberikan hak suara. Walaupun yang bersangkutan sudah menetap enam bulan lebih di Kabupaten Kaur, kalau belum memiliki e-KTP, tidak bisa memberikan hak suara pada 9 Desember. “Untuk masyarakat yang memiliki KTP tetapi belum terdaftar di DPT Kabupaten Kaur untuk segera menyampaikan data diri ke PPS di desa atau kelurahan masing-masing. Petugas akan mudah melakukan pendataan dalam DPTb,” terang Sirus Legiyati. Ia menambahkan, untuk DPTb berlaku hingga tanggal 9 Desember. Selamat surat suara masih ada dan waktu pencoblosan belum habis, pemilih DPTb dapat menyalurkan hak pilihnya. “Karena surat suara juga terbatas, sesuai dengan aturan. Tambahan surat suara per TPS hanya 2,5 persen dari mata pilih yang terdaftar di TPS masing-masing,” beber Sirus. Saat ini, lanjut dia, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kaur sedang gencar-gencar melaksanakan perekaman e-KTP dengan pola jemput bola atau turun langsung ke kecamatan-kecamatan. Sehingga masyarakat cukup datang saja ke kantor camat sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait