SEMIDANG GUMAY - Sebagai tindak mengayomi masyarakat, Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, tak hentinya mengingatkan pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Untuk mengenakan helm ketika berkendara dan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagai ikhtiar pencegahan Covid-19. Penyuluhan tersebut lantaran minimnya kesadaran menggunakan APD tersebut. "Penertiban yang kami lakukan semata-mata untuk kepentingan mereka. Sebagai pengayom pelindung serta pelayan masyarakat. Sudah kewajiban kami melindung pelajar. Karena merekalah nantinya yang akan meneruskan perjuangan kita mengisi kemerdekaan," papar Kapolsek Kaur Tengah, AKP M Yusman, Rabu (9/12). Selain memberikan nasehat agar mematuhi penggunaan helm saat berkendara. Serta menggunakan masker sebagai perlindungan diri dari paparan Virus Corona. Pihaknya juga mengimbau pelajar yang telah memasuki usia 17 tahun. Agar melengkapi diri dengan surat berkendara, salah satunya izin mengemudi. "Tak memiliki SIM merupakan jenis pelanggaran yang sering terjadi. Hemat kami agar adik-adik pelajar yang telah cukup usianya untuk mengurusnya. Saya jamin tidak ada ruginya bila memiliki SIM," hemat Kapolsek. (yie)
Tanpa Masker dan Helm, Pelajar Disuluh
Kamis 10-12-2020,14:01 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,19:19 WIB
Diam-diam Kejagung Telah Periksa Ratusan Saksi hingga Ahli di Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Senin 31-08-2026,18:50 WIB
Rombak Besar-Besaran, Kapolri Geser 424 Pati dan Pamen, Termasuk Kapolres Kaur
Senin 31-08-2026,19:38 WIB
ODGJ Mengamuk, Kaca Mobil Patroli Polisi Remuk
Terkini
Senin 31-08-2026,19:38 WIB
ODGJ Mengamuk, Kaca Mobil Patroli Polisi Remuk
Senin 31-08-2026,19:19 WIB
Diam-diam Kejagung Telah Periksa Ratusan Saksi hingga Ahli di Kasus Korupsi Nikel PT CNI
Senin 31-08-2026,18:50 WIB
Rombak Besar-Besaran, Kapolri Geser 424 Pati dan Pamen, Termasuk Kapolres Kaur
Sabtu 29-08-2026,19:19 WIB
Satset! Polres Kaur Rampungkan 7 Jembatan Merah Putih Presisi, Sehari Kapolres Resmikan Dua
Sabtu 29-08-2026,11:10 WIB