SEMIDANG GUMAY - Vaksinasi sebagai upaya mencegah paparan virus corona sangat ditunggu-tunggu masyarakat. Apalagi melihat kondisi penyebarannya kian memanas. Peningkatan kekebalan tubuh melalui penyuntikan vaksin Diharap secara bertahap dapat memangkas penyabaran Covid-19. Namun, Direktur RSUD Kaur, dr. H Ahmad Mufti Herdiawansyah mengungkapkan ada beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang tak bisa disuntik vaksin produk Sinovac itu. Yakni mulai dari Ibu Hamil (Bumil) dan menyusui, memiliki tekanan darah tinggi, atau sedang menjalani terapi aktif jangka panjang kelainan darah. Seseorang yang pernah terkonfirmasi terpapar Covid-19 juga tak bisa divaksinasi. "Orang yang punya gejala gagal jantung serta penyakit ginjal, gangguan pencernaan kronis juga tak bisa disuntik vaksin Sinopac. Mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek, dalam kurun waktu 7 hari terakhir sebelum di vaksinasi. Juga termasuk kriteria yang tak bisa di vaksinasi," tambah Ahmad Mufti kepada RKa, Sabtu (9/1). Selain kondisi tubuh yang tidak memungkinkan dilakukannya vaksinasi. Seseorang dalam keadan demam. Atau sedang mengidap penyakit paru. Harus menunda pemberian vaksin. Hingga kondisinya benar-benar dinyatakan aman. Dua Warga Kaur Kembali Terpapar Covid-19 Sementara itu, hingga Minggu (10/1) jumlah masyarakat Kabupaten Kaur yang terpapar Covid-19 bertambah. Terbaru dua warga dinyatakan Postif terpapar Covid-19. Adapun dua warga tersebut yakni warga Kecamatan Nasal dan warga Kecamatan Tanjung Kemuning. Dengan bertambahnya warga yang terpapar Covid-19 jumlah keseluruhan yang dinyatakan positif Covid-19 sebanyak 108 orang. Dari 108 dinyatakan sehat 102 orang, isolasi mandiri 5 orang dan meninggal 1 orang. “Untuk jumlah masyarakat yang masih dinyatakan positif terpapar Covid-19 dan saat ini masih dalam isolasi mandiri sebanyak 6 orang. Sedangkan untuk pasien covid-19 yang meninggal dunia 1 orang,” kata Kadis Kesehatan Azwar, S.Sos, kepada RKa Minggu (10/1). Dikatakan Azwar, dengan terus meningkatnya jumlah masyarakat Kabupaten Kaur yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 maka diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan mengikuti Prokes Covid-19. Serta mengikuti seluruh anjuran pemerintah. Lanjut Kadis, untuk jumlah pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh dari jumlah pasien yang terpapar Covid-19 cukup banyak. Hal ini terbukti para pasien atau warga yang terpapar benar-benar mengikuti anjuran atau Protokol Kesehatan (Prokse) Covid-19. Dengan saat ini jumlah pasien Covid-19 terus bertambah dan semakin meningkat maka untuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak wajib mengikuti Prokes Covid-19. (yie/ujr)
Terpapar Covid-19, Bumil, Darah Tinggi Hingga ISPA Tak Bisa Divaksin
Senin 11-01-2021,13:37 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :