SEMIDANG GUMAY - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 1 Tahun 2021. Aturan perjalanan makin diperketat. Untuk melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat harus menjunjukan rapid test antigen atau PCR. Beberapa hari menjelang hari keberangkatan keluar daerah. Misalnya saja Pulau Jawa. Dengan biaya admintrasi Rp 250 ribu untuk melakukan rapid test antigen. Dianggap terlalu mahal masyarakat golongan menengah ke bawah. Padahal kebanyakan dari mereka berpergian ke Pulau Jawa. Adalah untuk kepentingan mendesak. Sebutnya karena melakukan pernikahan, atau karena ada keluarga disana yang dapat musibah. "Ya kalau untuk pernikahan itu masih dapat dimaklumi. Tapi bagaimana kalau yang berpergian itu karena hajat musibah. Sebut saja ada keluarga yang sakit atau meninggal. Untuk kami golongan menengah kebawah ini, itu sama saja habis jatuh tertimpa tangga," ungkap Lekat Fitriani, SE (26) warga Desa Cahaya Batin Kecamatan Semidang Gumay, Sabtu (16/1). Dirinya berharap akan ada kelonggoran berupa subsidi, terkait dana melakukan rapid test antigen. Terlebih lagi bila diperlukan untuk berpergian. Ketika menghadapi keadaan darurat. (yie)
Berharap Rapid Antigen “Disubsidi”
Senin 18-01-2021,13:35 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Terkini
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB
Membanggakan, Bupati Kaur Beri Reward 8 Pesilat Peraih Medali di Ajang Nasional
Rabu 23-09-2026,14:06 WIB
LBH Medan Desak Polda Sumut Tangkap Tersangka dan Jalankan Putusan Majelis Hakim
Rabu 23-09-2026,07:26 WIB