Gusnan-Rifai Segera Ditetapkan

Jumat 29-01-2021,14:16 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02, Budiman Ismaun-Helmi Paman (BUMI) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi, dicabut. Dengan demikian, maka perkara dengan Nomor 45/PHP.BUP-XIX/2021 tidak dilanjutkan. Surat pencabutan itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua MK, Anwar Usman pada sidang pertama, Selasa (27/1). Menindaklanjuti perkembangan itu, KPUD Bengkulu Selatan akan segera menggelar rapat pleno penetapan paslon nomor urut 3, Gusnan Mulyadi – Rifai Tajudin sebagai pemenang pemilihan bupati dan wakil bupati BS. Namun sebelum melakukan pleno penetapan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bengkulu maupun KPU RI. “Ya, gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02 sudah dicabut. Artinya, suara terbanyak dalam Pilkada waktu lalu dimenangkan oleh Paslon nomor urut 03. Untuk pleno penetapanya kita masih ingin berkoordinasi lebih lanjut,” ungkap dia. dijelaskanya, gugatan yang diajukan oleh Paslon nomor urut 02 terhadap MK yakni, pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Penggunakan fasilitas Negara oleh Incumbent, Money Politic dan Eksodus Pemilih yang terstruktur, Sistemasis dan Masif di Lima Kecamatan yakni, Kecamatan Manna, Kecamatan Pasar Manna, Kecamatan Pino Raya, Kecamatan Kedurang dan Kecamatan Kedurang Ilir. Terkait kabar dari MK itu, Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM mengatakan, dirinya sangat bersyukur dan mengapresiasi sikap legawa yang ditunjukan oleh paslon nomor urut 02 BUMI, karena telah menarik gugatannya. Untuk langkah selanjutnya, mereka masih menunggu dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS. “Ya, gugatan Paslon nomor urut 02 sudah ditarik. Dan kami menunggu dari KPU,” ujarnya, Kamis (28/01).(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait