BENGKULU SELATAN (BS) – Mantan Kades Kuripan Kecamatan Bunga Mas, Zt (44) akhirnya resmi di tahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Jumat (29/01). Setelah diduga melakukan tindakan pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada tahun 2016 lalu sebesar Rp. 251 juta. ZT diduga melakukan tindakan pidana korupsi melalui pembangunan fisik salahnya pembangunan siring pasang. Kasi Intel M. Ikhsan bersama Kasi Pidsus Kejari BS, Marjek Ravilo mengatakan, oknum mantan Kades ini diketahui sengaja melakukan tindakan korupsi ADD-DD melalui pembangunan fisik yang dikerjakan pada tahun 2016 waktu lalu. Dari hasil penghitungan dan pemeriksaan potensi kerugian negara sebesar Rp 251 juta. Dari jumlah tersebut, pelaku Zt sudah melakukan pengembalian secara bertahap hingga saat ini kerugian negara yang timbul usai pengembalian yakni Rp 147 juta. “Saat ini Kades sudah ditahan oleh pihak Kejari dan akan segera masuk dalam tahap persidangan,” ujarnya. Lanjutnya, saat ini pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka tindakan korupsi ADD-DD. Untuk tindakan selanjutnya pihaknya akan melakukan sidang secepatnya. Kepada Pemerintahan Desa dan pejabat Kabupaten BS dirinya berharap agar bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Sebab, melakukan tindakan korupsi merupakan prilaku yang di larang keras. Bahkan, jika nekat melakukan tindakan korupsi maka akan berurusan dengan hukum. “Semoga seluruh Kepala Desa dan seluruh pejabat di Kabupaten BS tidak melakukan tindakan korupsi yang merupakan tindakan terlarang,” harap dia.(rjs)
Mantan Kades Kuripan Ditahan Jaksa
Sabtu 30-01-2021,12:33 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :