DPRD Rapat Internal, Usulkan Pemberhentian Bupati-Wabup

Selasa 02-02-2021,14:35 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati BS masa jabatan 2016-2021. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati BS akan berakhir 17 Februari 2021. Usulan pemberhentian akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kabupaten BS. Ketua DPRD BS, Barli Halim,SE mengatakan, berkas usulan pemberhentian Bupati BS dan Wabup BS akan segera disampaikan ke Mendagri kemudian melalui Gubernur Bengkulu. Sebab, berkas baru dilakukan tanda tangan oleh tiga unsur, yakni Ketua DPRD BS, Barli Halim,SE, Waka I, Juli Hartono dan Waka II, Dendi Mantarmizi. “Batas waktu berakhirnya jabatan Gusnan dan Rifai tanggal 17 Februari 2021. Kelak akan disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur Bengkulu untuk ditindaklanjuti,” katanya, Senin (01/02). Lanjutnya, pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati BS ini disebabkan pelantikan Bupati BS dan Wakil Bupati BS belum dapat dipastikan. Karena, masih tahapan pleno dari KPU pasca dicabutnya gugatan Paslon nomor urut 02. Untuk kejelasannya 17 Februari mendatang dilantik atau tidaknya Bupati dan Wakil Bupati pihaknya belum dapat memastikan. “Untuk jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati masih menunggu hasil penetapan pleno dari KPU,” ujar dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait