Tetapkan KPM BLT-DD, Wajib Musdesus

Senin 08-02-2021,13:55 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

KINAL - Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Gunung Terang Kecamatan Kinal, Sabtu (7/1). Diputuskan 62 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan Langsunt Tunai-Dana Desa (BLT-DD) tahun 2021. Keputusan diambil berdasarkan kriteria penerima. Sesuai Permendes Nomor 13 Tahun 2020. Besaran nilai BLT-DD yang diterima yakni Rp 300 ribu/bulan. Diberikan selama 12 bulan. "Diputuskan berdasarkan kriteria. Untuk desa kami ada 62 KPM untuk BLT-DD tahun 2021. Insha Allah hasil musyawarah ini benar-benar berasazkan kepentingan masyarakat," kata Kades, Taufik Efendi pada RKa. Selain dihadiri perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hadir dalam Musdesus anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kaur Tengah, Bripka R Gea serta Babinsa Koramil 0408-03/Kaur Tengah, Serda Iman. Turun mendampingi fasilitator Kabupaten, juga pendamping desa. Kades mengakui, untuk pembangunan tahun 2021 belum dapat maksimal dilakukan. Hal tersebut lantaran pengalihan anggaran. Untuk penanganan pandemi Covid-19. Terutama untuk BLT-DD tahun 2021. Ditegaskannya, kalau penetapan penerima BLT-DD, wajib melalui Musdesus. Di temui seusai kegiatan, Radius Gea berharap, agar keputusan dalam memutuskan KPM. Berdasarkan azaz kepentingan masyarakat. Ini agar tak menimbulkan konflik. Seperti yang terjadi di beberapa desa tahun 2020 lalu. Selain itu dia berpesan, agar warga binaannya selalu mentaati protokol kesehatan (prokes). "Harapan kami benar-benar sesuai azaz manfaat. Serta benar-benar sesuai dengan kriteria. Sehingga nantinya tak menimbulkan konflik dan mengganggu keamanan Kamtibmas. Lalu tak lupa selalu mematuhi Prokes," sampainya. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait