BENGKULU SELATAN (BS) – Meskipun kegiatan keramaian seperti resepsi pernikahan/hajatan dan lain-lainnya. Sudah mendapat intruksi dari Bupati Bengkulu Selatan (BS), Gusnan Mulyadi,SE,MM. Namun, bagi masyarakat yang hendak menggelar acara resepsi pernikahan di Kabupaten BS harus mengantongi surat rekomendasi terlebih hadulu. Sebab, surat tersebut merupakan syarat utama dalam menggelar kegiatan kerumunan. Kepala BPBD BS, Yarusdi melalui Sektaris BPBD BS, Assilawati, M.Si membenarkan, Kabupaten BS sudah bisa menggelar kegiatan keramian namun, harus mempunyai surat rekomendasi terlebih hadulu. Apabila, hendak mengadakan kegiatan keramian dari Satgas Percepat Penanganan Covid-19 di masing-masing kecamatan. Meskipun acara keramian sudah bisa di gelar tapi aturan untuk mengadakan acara keramaian harus ada surat tersebut. “Ya, masyarakat harus membuat surat rekomendasi dari kecamatan mereka masing-masing,” ujarnya. Lanjutnya, tidak hanya memiliki surat Rekomendasi namun, pemilik acara juga harus menyediakan masker, tempat cuci tangan dan wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes). Selain itu juga, Camat, Kepala Desa, Lurah hingga RT harus tahu bahwa masyarakatnya menggelar kegiatan keramaian. “Bukan berarti kegiatan keramaian sudah boleh dilakukan, kerumunan boleh di lakukan,” tegas dia.(rjs)
Hajatan Wajib Kantongi Surat Rekomendasi
Selasa 16-02-2021,14:52 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :