BINTUHAN - Untuk memberikan wawasan dan update peraturan kepada bendahara instansi pemerintah terkait kewajiban yang harus dilakukan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bintuhan gelar sosialiasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Instansi Pemerintah, dan Pembuatan Bukti Potong 1721-A2, Kamis (18/2). Sosialisasi ini diikuti seluruh bendahara instansi pemerintahan se-Kabupaten Kaur. Kegiatan ini tebagi dua sesi yaitu sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai dan sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB. Pada Sesi pertama Kepala KP2KP Bintuhan Denny Darmawan, SE, M.Buss dan Satria Marcelino yang menjadi pematerinya. Sedangkan untuk sesi kedua Aisyah Virginia Pranathayang jadi pematerinya. Kegiatan digelar di Kantor KP2KP Bintuhan di Padang Kempas Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan. "Sosialisasi ini memberikan wawasan lebih luas terhadap bendahara pemerintah tentang kewajiban perpajakan. Mulai dari mengenai kewajiban bendahara dalam menghitung pajak berdasarkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu memungut pajak dari pihak ketiga, menyetorkan pajak yang telah dipungut dan melaporkan pajak yang telah disetor," jelas Denny." Poin-Poin penting yang disampaikan selain kewajiban pemotongan ataupun pemungutan, penyetoran serta pelaporan pajak. Bendahara juga diberikan penjelasan mengenai pembuatan Bukti Potong 1721-A2 atau bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Polisi Republik Indonesia (POLRI) atau Pejabat Negara atau pensiunannya, bukan bukti pemotongan PPh Pasal 22. Selain itu, juga diberikan penjelasan tentang tata cara melaporkan SPT Tahunan melalui efiling. Tidak lupa, pelaksanaan sosialiasi ini juga menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Seperti mencuci tangan pakai sabun, memakai masker dan juga disediakan hand sanitizer. Bahkan, untuk absen dan materi dapat diakses melalui handphone masing-masing peserta. "Semoga dengan adanya sosialisasi ini, bendahara instansi pemerintah yang ada di Kabupaten Kaur ini dapat lebih tahu, sadar dan taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," tutupnya. (roh)
KP2KP Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah
Jumat 19-02-2021,11:27 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :