BINTUHAN – Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengikuti Pilkades serentak tahun 2021 diwanti-wanti untuk taat terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sanksi serius bisa diterapkan bila terbukti ada kades yang abai dan melanggar prokes pada setiap tahapan yang dilalui. Cakades bisa disanksi diskualifikasi jika terbukti sengaja menciptakan peristiwa yang dapat meningkatkan potensi terjadi penularan. Cakades juga diberikan syarat tambahan berupa Rapid Tes Antigen, untuk diserahkan kepada panitia pilkades. Sementara Plt Asisten 1 Setda Kaur, Robi Antomi,S.Pi mengatakan, tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkades serentak nantinya. Jika calon pilkades ada yang terpapar Covid 19, tidak diijinkan mengikuti kampanye secara langsung, tapi dilakukan secara virtual. “Sanksi dalam pelanggaran protokol kesehatan ini, berupa teguran lisan, kemudian teguran tertulis I kepada calon kepala desa oleh sub panitia tingkat kecamatan berdasarkan laporan panitia desa. Teguran tertulis II kepada calon kepala desa oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi dari panitia kecamatan. Hingga paling berat diskualifikasi kepada calon kepala desa yang tetap abai pada prokes Covis-19,” terang Robi. Tahapan Pilkades di masa pendemi Covid-19 sangat berpotensi terjadi penyebaran Covid 19. Oleh karena itu setiap tahapan pelaksanaan Pilkades harus dilakukan sesuai dengan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 sesuai dengan Kemendagri Nomor 72 tahun 2020. Apabila Calon Kepala Desa (Cakades) melakukan pelanggaran Prokes maka sanksi terberat akan di diskualifikasi. "Sesuai dengan aturan yang ada, apabila para Cakades melanggar prokes Covid-19 maka sanksi terberat akan didiskualifikasi dari calon kepala desa," kata Kadis PMD H.Asmawi,S.Ag,MH melalui Kabid Bina Desa dan Kelurahan, Doni Raspino, ST kepada Radar Kaur, saat menggelar rapat bersama pematangan Pelaksanaan Pilkades dan Simulasi Pencoblosan di Gedung Serba Guna (GSG) Padang Kempas, Sabtu (202). Dikatakan Doni, para calon kepala desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan yang akan sulit untuk menjaga jarak. Sedangkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), juga menyediakan bilik khusus untuk pemilih yang mengalami suhu tubuhnya tinggi. Letaknya terpisah dari bilik biasa, namun masih tetap harus satu lokasi. Terkait dengan 44 desa yang akan dilakukan penambahan TPS dan Panitia, harus dipastikan anggaran tersedia di APBdes. Terpisah Kasat Intelkam Polres Kaur, Iptu Tomson Sembiring, SH mengimbau memasuki tahapan kampanye Cakades yang mulai Senin ini (22/2). Panitia maupun DPMD segera mempersiapkan segala kebutuhan untuk pelaksanaan Pilkades. Apabila pada pelaksanaan kegiatan Pilkades tahun 2021 ditemukan adanya calon kades yang melanggar prokes kesehatan dan melakukan penyimpangan dan pelanggaran akan didiskualifikasi. BPD diminta untuk berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Dinas PMD apabila terdapat kendala pada persiapan pelaksanaan Pilkades tahun 2021. Sementara untuk memastikan keseiapan, dilakukan rapat pematangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Sabtu (20/2) yang diikuti Panitia Pilkades se-Kabupaten Kaur. "Simulasi dan rapat bersama dalam pematangan pelaksanan Pilkades yang akan digelar pada tanggal 28 Februari 2021. Harapannya tahapan yang dilakukan nantinya panitia Pilkades akan lebih paham apa yang harus dilakukan dalam pencoblosan Pilkades di masa pendemi covid-19," tambahnya. Dikatakan bahwa pelimpahan kewenangan terhadap kepada camat sudah dilakukan penandatanganan SK. Sebagai bentuk keabsahan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap panitia pilkades. Lanjutnya, dengan seluruh landasan hukum sudah rampung agar pihak Camat menegur atau melakukan pengawasan ke tingkat desa dalam persiapan Pilkades. Dari 115 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdapat 44 Desa yang harus dilakukan pemecahan DPT, sehingga akan ada penambahan Panitia dan APBdes harus ditetapkan sesegera mungkin. Adapun Sosialisasi dan simulasi yang digelar bertujuan untuk memberikan gambaran yang bersifat teknis kepada para camat, kepala desa, BPD dan panitia pilkades dalam menjalankan tugas pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Karena pelaksanan Pilkades di masa pendemi covid-19 wajib mengikuti protokol kesehatan. Terkait dengan 44 Desa yang mata pilihnya lebih dari 500 DPT, agar camat, BPD dan panitia Pilkades fokus untuk melakukan penambahab TPS dan panitia secepat mungkin mengingat waktu pilkades tinggal menghitung hari. (ujr)
Abai Prokes Covid-19, Cakades Bisa Diskualifikasi
Senin 22-02-2021,13:26 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :