PADANG GUCI HULU - Polsek Padang Guci Hulu Polres Kaur berhasil menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Hanya berselang lima jam setelah mendapat laporan, unit Reskrim Polsek berhasil bekuk terduga pelakunya. Aksi Curanmor terjadi pada Sabtu (27/2) pukul 11.25 WIB di Desa Manau Sembilan 2. Satu unit motor jenis Honda Supra X 125 warna hitam merah diembat pelaku saat diparkir. Terduga pelaku Curanmor berinisial RC (27) warga Desa Manau Sembilan II. Usai menerima laporan masyarakat, Kapolsek Padang Guci Hulu Ipda Kosseri, SH dan tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Setelah diperoleh informasi keterkaitan terduga, Kapolsek bersama tim bergerak cepat mengejar terduga pelaku. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S.Ik, MH melalui Kapolsek Padang Guci Hulu Ipda Kosseri mengatakan, terduga pelaku berhasil diamankan tim pukul 17.00 WIB, Sabtu (27/2) di rumahnya Desa Manau Sembilan II. Kemudian terduga bersama barang bukti diboyong ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan. “Penyidik Polsek Padang Guci Hulu memeriksa saksi-saksi guna melengkapi berkasnya. Terduga bersama barang bukti masih diamankan di Polsek Padang Guci Hulu. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka Curanmor sebagaimana pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas tiga tahun penjara.” Jelas Kapolsek.(cw1)
Tempo Lima Jam, Curanmor Dibekuk
Senin 01-03-2021,14:04 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :