Subsidi Internet Hanya yang Terdaftar Dapodik dan PDDikti

Selasa 02-03-2021,13:36 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan penerima subsidi kuota internet adalah yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Hal ini dilakukan untuk menjaga subsidi kuota sampai kepada yang berhak menerimanya. Berdasarkan laporan dari masyarakat, masih ada subsidi internet tahun 2020 yang diberikan kepada peserta didik yang sudah lulus. Nadiem menjelaskan, Kemendikbud meminta agar pemimpin satuan pendidikan memastikan siswa yang nomornya didaftarkan betul-betul murid di satuan pendidikan tersebut. "Kami menggunakan data anak-anak yang ada di dalam sistem PDDikti dan Dapodik kita. Jadi, tanggung jawab untuk memastikan akurasi dari data tersebut ada di satuan pendidikan," kata Nadiem, dalam telekonferensi, Senin (1/3). Ia melanjutkan, selain evaluasi terhadap penerima subsidi, Kemendikbud juga mengevaluasi penggunaan kuota selama tahun 2020. Bagi penerima yang menggunakan subsidi kuota tahun 2020 di bawah 1 GB maka tidak akan dilanjutkan pada 2021. Sebab, artinya subsidi kuota tidak digunakan. Selain itu, kuota belajar dihilangkan dan hanya ada kuota umum. Masing-masing siswa jenjang pendidikan mendapatkan subsidi kuota yang berbeda. Siswa PAUD akan mendapatkan kuota internet sebanyak 7 GB/bulan, sementara untuk SD, SMP, dan SMA mendapatkan kuota internet 10 GB/bulan. Sementara itu, pendidik baik jenjang PAUD, sekolah dasar dan menengah akan mendapatkan kuota sebesar 12 GB/bulan. Untuk mahasiswa dan dosen, subsidi kuota akan diberikan sebanyak 15 GB/bulan. "Kebanyakan mereka menginginkan kuota yang lebih umum. Misalkan saya ingin google apapun, sebelumnya di kuota belajar kan lebih sulit. Sekarang dengan kuota umum seperti ini jauh lebih mudah," kata dia lagi.(**)

Tags :
Kategori :

Terkait