Resepsi Pernikahan Banyak Langgar Prokes

Rabu 03-03-2021,14:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN – Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) sudah mencabut larangan keramian di Kabupaten BS beberapa waktu lalu. Dalam rangka untuk memulihkan perekonomian. Namun, pencabutan larangan keramaian ini menjadi kesulitan para petugas untuk mengatur masyarakat Kabupaten BS. Kepala Satpol PP-Damkar BS, Erwin Muchsin mengatakan, larangan keramaian memang sudah dicabut oleh Bupati BS selagu ketuga Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten BS. Bahkan, acara resepsi pernikahan sudah diizinkan dengan mematuhi Prokes. Namun, banyak masyarakat yang masih mengabaikan untuk mematuhi Prokes dalam acara resepsi pernikahan. Terbukti, sudah beberapa kali pihaknya turun ke lapangan untuk membubarkan acara resepesi pernikahan yang tidak patuh terhadap Prokes. “Dari lapangan kita dapati khususnya di acara resepsi pernikahan masih ada warga yang tidak jaga jarak, tidak gunakan masker, masih menyediakan kursi tamu, makan prancis dan lain-lainnya. Padahal sudah jelas, bapak Bupati tidak mengizinkan hal itu karena dapat mengundang kerumunan masa sehingga dapat terjadi penyebaran wabah Covid-19,” tegasnya, Sabtu (28/02). Lanjutnya, perketatan Prokes standar Covid-19 ini tidak hanya diberlakukan di acara resepsi pernikahan. Tetapi, di seluruh kegiatan bahkan, keluar rumah harus menggunakan Prokes. Namun, yang banyak terjadi melanggar Prokes di acara resepsi pernikahan. Pihaknya menegaskan, jika masih ada pelanggaran Prokes dalam kegiatan keramaian maka akan diberi tindakan tegas. “Kami akan tindak tegas terhadap warga yang melanggar Prokes” jelas dia.(rjs)  

Tags :
Kategori :

Terkait