Tsk Curanmor Di Pino P21

Rabu 03-03-2021,14:54 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BENGKULU SELATAN (BS) – Ad (16) tersangka (Tsk) kasus pencurian motor (Curanmor) Honda Blade warna merah hitam BD 4828 BR kini telah P21. Kasus pencuri motor milik Idaman Hartawan ini telah dilimpahkan Polsek Pino ke Kejaksanaan Negeri (Kerjari) Kabupaten BS untuk diproses pengadilan, Selasa (2/3). Perlu diketahui tersangka ini melakukan aksi kejahatannya di Desa Selali Kecamatan Pino Raya Oktober 2020 lalu. Sebelum diserahkan ke Kajari BS Tsk dititipkan di Rumah Tahanan Manna (Rutan) Kelas II B Manna. Kapolres BS, AKBP Dedy Nata,S.Ik melalui Kapolsek Pino Raya Iptu Sukari membenarkan, bahwa pelaku Curanmor telah ditangan Kajari BS. Tsk di limpahkan beserta Barang Bukti (BB). Tsk dijerat dengan pasal 363 ayat 1. Pelimpahan tersangka ini berjalan baik. Dengan telah dilakukan serahterima kasus ini dengan Kejari. Maka pihaknya sudah tidak lagi menanganinya lagi. “Dengan telah diterima semua berkas kasus Curanmor yang kami tangani. Maka semua berkas yang telah dilakukan jajarannya selesai,” jelasnya. Lanjutnya, masyarakat di Pino Raya harus tingkatkan kewaspadaan. Supaya berhati-hati dalam menyimpan barang berharga maupun memarkir kendaraan. Baik itu saat siang hari, waktu kerja dan saat berada di rumah. Karena, pelaku pencurian terkadang awalnya tidak ada niat melakukan aksi jahatnya. Tapi karena ada peluang maka mereka melakukan kejahatan yang tidak pernah diperkirakan. “Sering terjadi kejahatan dilakukan oleh anak di bawah umur (belum dewasa,red). Untuk mengatasi hal ini orang tua harus meningkatkan pengawasan terhadap anaknya. Supaya jangan sampai akibat lemah pengawasan anak salah pergaulan. Sehingga menjadi pelaku kejahatan yang membuat terjadi urusan orang tuanya sendiri,” pungkas dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler