Cegah Pesta Malam, Bhabin Datangi Pemilik Hajatan

Jumat 05-03-2021,13:11 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

SEMIDANG GUMAY – untuk memastikan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) No.900/03/2021 tentang pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ditaati, dengan tidak menggelar pesta pernikahan pada malam hari. Unit Binmas Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Polda Bengkulu, mendatangi kediaman Rusli (50) warga Desa Mentiring, Kecamatan Semidang Gumay, Kamis (4/3). Rusli rencananya akan menggelar pesta pernikahan anaknya pada tanggal 6 dan 7 Maret 2021. Dalam kegiatan ini, juga dilakukan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2021, tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam upaya pencegahan, serta penanganan penyebaran Covid-19 "Meski edaran telah cukup lama keluar. Masih banyak ditemui yang mengadakan resepsi pernikahan pada malam hari. Karenanya sejak jauh hari sebelum resepsi digelar, kami menyambangi shohibul hajat agar untuk mengingatkan. Jadi kalau masih ngenyel, jangan salahkan kami bila nanti dibubarkan secara paksa," tegas Kapolsek, Iptu Samsul Rizal, SH melalui Kanit Binmas, Aipda Meridiansyah. Menurut Bhabin, Rusli sebagai empu hajatan mengaku telah memahami apa yang dijelaskan, serta berjanji mematuhi imbauan yang disampaikan. Baik itu SE Bupati Kaur ataupun Permendagri. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait