Di Kaur CV. Ichlasul Karya Gumilang Dipaksa Kembalikan TGR Rp 300 juta

Senin 08-03-2021,12:53 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Pelaksana kegiatan pembangunan jalan Naga Rantai Pagulu - Muara Sahung mengembalikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 300 juta. TGR itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 22.CILHP/XVIII.BKL/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. TGR diterima oleh Kejari Kaur sebagai jaksa pengacara negara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kaur yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur. Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo, SH,MH dalam pers rilis yang dia bacakan sendiri, Senin (8/3) menerangkan bahwa pengembalian uang tersebut setelah pihak Kejari Kaur menerima laporan dan meminta pendampingan hukum atas pembayaran angsuran. TGR yang dimaksud adalah pada peningkatan jalan naga rantai tahun 2019 yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan penataan Ruang Kabupaten Kaur. "Setelah Kejari Kaur perlakukan pendampingan terhadap permohonan dalam memberikan bantuan hukum penagihan tersebut, maka perlu untuk diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) agar Jaksa Pengecara Negara Kejaksaan Negeri Kaur dapat bertindak atas nama Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur. Sehingga kerugian negara tersebut bisa dikembalikan yang bersangkutan," katanya, Senin (8/3). Dikatakan Kajari, pada tahun 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah, maka dari itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Keperdataan dan atau Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kaur. Dan dengan adanya laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaur terdapat 1 penyedia pekerjaan yang belum melunasi tuntutan ganti rugi kerugian LHP BPK RI berdasarkan Nomor 22.CILHP/XVIII.BKL/06/2020 tanggal 19 Juni 2020. Perusahaan penyediaan tersebut yakni CV.Ichlasul Karya Gemilang atas pekerjaan peningkatan Jalan Naga Rantai Muara Sahung Kabupaten Kaur. Serta tunggakan tuntutan ganti Rugi kerugian dari CV. Ichlasul Karya Gumilang ialah sebesar Rp.300 juta lebih.(ujr)

Tags :
Kategori :

Terkait