Horee !! Pembebasan Denda Pajak Motor Berlaku Hingga Desember

Senin 08-03-2021,14:26 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

BINTUHAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali memberlakukan pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) roda dua. Program ini berlaku sejak Senin, 8 Maret hingga Rabu, 22 Desember 2021. Hal ini sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor C.163.BPKD tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda Pajak Motor dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Kabupaten Kaur, Sukardi, SH, M.Hum menjelaskan, selain pembebasan pokok tunggakan dan denda PKB, wajib pajak juga diberikan pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB roda dua. Dan terakhir wajib pajak diberikan pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). "Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor roda dua yang spesikasinya dibawah 150cc. Namun, program ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas," ujar Sukardi. Ditambahkannya, dengan adanya program ini, diharapkan dapat menumbuhkan efek ekonomi positif bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kaur. Ia berharap dengan adanya pembebasan pajak ini, dapat memaksimalkan para wajib PKB roda dua dalam pembayaran PKB-nya. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa meningkat. Sebab, selama ini banyak wajib pajak yang enggan membayar pajak karena ada tunggakan pajak motornya. (roh)

Tags :
Kategori :

Terkait