BENGKULU SELATAN (BS) - Untuk menghindarkan masyarakat dari pungutan liar saat mengurus sertipikat tanah, pihak Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bengkulu Selatan (BS) mengimbau masyarakat untuk mengurus sertipikat langsung ke BPN. Kepala BPN BS, Surahman MT, menuturkan pengurusan sertipikat tanah, ATR/BPN BS meminta masyarakat untuk mengurus sertipikat langsung ke BPN guna menghindari terjadinya pungutan liar (pungli). “Seluruh besaran biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah daerah tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,” ucapnya. Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian hak atas tanah melalui program sertipikat, meningkatkan nilai aset, dan membuka akses permodalan pada perbankan formal. Sebab sertipikat memiliki nilai ekonomi tinggi dan dapat digunakan untuk pengembangan usaha di pedesaan. “Jangan diladeni jika ada biaya di luar ketentuan, karena itu sudah kategori pungutan liar. Maka dari itu pihak ART/BPN BS telah menerapkan transaksi yang berkaitan dengan uang pembayaran melalui bank, petugas ART/BPN tak dibenarkan menerima uang dalam bentuk tunai,” pungkas Surahman.(rjs)
Hindari Pungli, Urus Sertipikat Langsung ke BPN
Rabu 10-03-2021,14:37 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :