NASAL – Walau penggunaan Dana Desa (DD) berdasarkan hasil musyawarah di tingkat desa. Tapi keputusan untuk skala prioritas pembangunan harus mengikuti ketentuan hukum. Item pekerjaan pembangunan yang bersanggahan dengan aturan tingkat daerah maupun pusat. Jika sampai menyalahi ketentuan jelas pekerjaan yang menjadi skala prioritas itu jangan dilakukan. Ini disampaikan Camat Nasal Sirajudin Aksah, M.TPd. “Ketentuan penggunaan DD jelas, ada Permendes dan Perda. Jadi untuk melaksanakan kegiatan harus mengacu pada ketentuan tersebut. Jika diaturan pusat melarang penggunaan DD pada item tertentu. Maka jangan dilakukan,” ungkapnya. Lanjut Camat Nasal, oleh sebab itulah pemerintahan desa saat melakukan perencanaan pembangunan. Harus memahami terlebih dahulu ketentuan penggunaan DD. Untuk menghindarkan pelanggaran aturan yang ada. Seperti yang disampaikan oleh pendamping desa Kecamatan Maje beberapa waktu lalu. Penggunaan DD untuk lampu jalan arus rumah tangga (listrik PLN) tidak boleh. Desa harus melakukan koordinasi dengan hal ini. Jika memang benar, maka jangan dilakukan. “Jangan sampai terjadi ada potensi kesalahan dalam penggunaan DD. Sebab jika menyalahi dasar hukumnya maka, jelas sebuah pelanggaran,” tutur dia. (mrn)
Prioritas DD Harus Ikuti Ketentuan
Sabtu 20-03-2021,09:55 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :