BENGKULU SELATAN (BS) - Sebanyak 13 gerai swalayan modern di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang belum mempunyai dokumen lengkap. Disperindagkop dan UMKM Bengkulu Selatan mengaku akan menindak tegas. Ketidaklengkapan dokumen dapat merugikan Pemerintah Kabupaten BS. Gerai Franchise Waralaba milik Salim Grup yang bercorak garis horizontal warna merah, biru dan kuning diketahui belum memiliki izin lokal untuk beroperasi. Padahal, mereka sudah mempermudah perizinan untuk beroperasi di Bumi Sekundang Setungguan. Kepala Disperindag UMKM Kabupaten BS, Herman Sunarya mengatakan, gerai swalayan modern yang beroperasi di Bumi Setungguan Sekundang ini akan dilakukan tindakan tegas apabila sampai saat ini belum melengkapi syaratnya. Namun, untuk menutup gerai ini masih akan dipelajari terlebih dahulu. Jika memang gerai belum melengkapi syaratnya maka pihaknya dapat melakukan pembekuan dan sanksi lainnya. "Jika memang gerai swalayan tidak memiliki syarat yang lengkap maka akan kita lakukan pembekuan dan sanksi lainnya," ungkapnya. Lanjutnya, tidak hanya itu saja, pihaknya mengaku akan melakukan pembinaan, apabila tidak memiliki kelengkapan dokumen dalam beroperasi di Bumi Sekundang. Karena, kelengkapan dokumen merupakan syarat dalam membangun usaha terlebih lagi. "Untuk gerai waralaba yang beroperasi ini belum memiliki izin UMKM lokal. Tapi kalau untuk izin UMKM Provinsi kita belum melakukan pengecekan," ujarnya. Terpisah, Sekda BS, Yudi Satria,SE,MM meminta agar manajemen segera memenuhi syarat untuk beroperasi di Kabupaten BS. Karena, kelengkapan dokumen untuk beroperasi merupakan salah satu bukti bahwa mematuhi aturan yang berlaku di wilayah yang beroperasi. “Ya, kita minta kepada OPD terkait agar menindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas dia.(rjs)
Gerai Retail Waralaba Merugikan
Kamis 01-04-2021,15:34 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :