BENGKULU SELATAN (BS) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan (BS) Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, dalam waktu dekat ini 142 Perangkat Desa di Kabupaten BS akan mendapatkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Tujuannya untuk memberikan pelayanan ekstra kepada masyarakat. Namun, NIPD ini bukan menjadi senjata bagi Perangkat Desa untuk melawan Kepala Desa (Kades) sebab, apabila melanggar aturan maka Kades berhak memberhentikan perangkatnya. “Penerbitan NIPD direncanakan bulan April (bulan ini) guna memperkuat tugas dan fungsi Perangkat Desa di mata Kepala Desa. Tapi hal ini bukan menjadi senjata perangkat desa untuk melawan Kades. Sebab Kades berhak memberhentikan Perangkat Desa apabila melanggar aturan yang berlaku,” katanya. Lanjutnya, untuk regulasi NIPD, masih dibahas agar penerbitan ini tidak menyalahi aturan. Tetapi, pihak kementerian memperbolehkan untuk Kabupaten BS menerbitkan NIPD tersebut dimana telah diterbitkan NIPD akan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam penerbitan NIPD untuk Peraturan Bupati (Perbup) sudah disetujui oleh Bupati. Untuk saat ini masih dipelajari di bagian hukum agar penerbitan Perbup nantinya menajadi acuan bagi perangkat desa dalam menerima NIPD. “Kesepakatan penerbitan NIPD tidak ada yang namanya pungutan liar. Semoga dengan NIPD ini pelayanan di desa semakin meningkat dan seluruh perangkat mampu bekolaborasi dengan Kepala Desa untuk melakukan pembangunan dan kemajuan suatu desa,” demikian Hamdan.(rjs)
Penerbitan NIPD Dijadwalkan Bulan Ini
Rabu 07-04-2021,13:23 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :