Sengketa Pilkades Jawi BINTUHAN - Menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu dalam sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal. Dengan penggugat Cakades Didi Haryanto atas keputusan Bupati Kaur terkait penyelesaian sengeketa Desa Jawi. "Untuk menghadapi gugatan, Pemda Kaur akan menggandeng pengacara negara yang dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kaur," kata Plt Asisten 1 Pemda Kaur, Robi Antomi, S.Pi, Rabu (7/3). Untuk pemeriksaan awal atau dismissal akan dilaksanakan hari ini Kamis (8/4) di PTUN Bengkulu. Hal ini sesuai dengan surat PTUN nomor 8/G/2021/PTUN.BKL. Pemda Kaur akan mempersiapkan dasar hukum, kajian hukum dan landasan hukum dalam keputusan yang diambil dalam menyelesaikan sengketa Pilkades Jawi. Dengan adanya gugatan tersebut, lanjut Robi, apapun keputusan PTUN harus diterima dengan lapang dada dan harus mengikuti apa yang menjadi keputusan tersebut. Sehingga nantinya akan ada Kades Jawi definitif. Serta pembangunan yang ada di Desa Jawi bisa berjalan dengan baik. (ujr)
Sidang di PTUN, Pemda Kaur Gunakan Pengacara Negara
Kamis 08-04-2021,13:40 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :