RADARKAUR.ID - Dalam beberapa hari terakhir, masyarakat Kabupaten Kaur disibukkan untuk mengurus pengajuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Tak hanya diajukan oleh pemilik usaha kecil, diduga mereka yang tak memiliki usaha mikro, juga ikut mengajukan diri agar masuk dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) pemulihan ekonomi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut.
BACA JUGA: Dewan Minta Dinas Lakukan Verifikasi Usulan BPUM
Mirisnya, dalam memberikan surat rekomendasi, kades diduga memberikan semua pemohonan surat rekomendasi, meski yang bersangkutan tidak memiliki usaha mikro. Ditambah lagi faktanya, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Kaur, tidak melakukan verifikasi secara faktual ke lapangan. Mereka lebih cenderung percaya terhadap rekomendasi yang diberikan oleh kepala desa.
Dampak nyata dari obral rekomendasi itu, banyak UMKM yang semestinya jadi sasaran justru tidak mendapatkan. Dikarenakan kuota terbatas yang diberikan oleh pemerintah pusat. Kondisi ini mesti menjadi perhatian pihak-pihak terkait. Agar program positif yang digalakan oleh Kementerian KOperasi dan UKM itu dapat segera meningkatkan perekonomian masyarakat melalui sektor UMKM.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Kaur Kondusif DPRD Kaur, Firjan Eka Budi, AP, SE mengatakan, bagi masyarakat hendaknya memahami tujuan dan sasaran bansos tersebut. Baginya, akan sangat disayangkan bila nanti, mereka yang benar-benar memiliki usaha mikro tak mendapatkan haknya.
"Bila memang terjadi seperti itu, khususnya masyarakat haruslah sadar ini (BPUM,red) untuk siapa dan untuk apa bansos ini diberikan. Jangan sampai nanti ada cemburu sosial lantaran ada pemilik usaha yang tidak menerima, sedang mereka yang dilapangan tak memiliki usaha mikro malah menerima bansos," sampai Firjan Eka Budi, Senin (12/4).
Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kades ataupun lurah, menjadi salah satu berkas yang harus dilengkapi pendaftar dalam pengajuan. Dirinya mengajak para kades yang mengeluarkan surat rekomendasi, agar menerapkan azas keadilan. Dengan memberikan semua pemohon surat rekomendasi, tanpa memperhatikan terlebih dahulu benar atau tidakny pemohon layak menerima bansos.
"Berilah hak bagi mereka yang memang memiliki usaha mikro dan lindungi hak mereka dengan tidak memberikan rekomendasi itu bagi warga yang tidak memiliki usaha. Usaha memang banyak jenisnya, warung manisan, pedagang keliling, penjual jasa keliling, pedagang makanan disekolah, toko ATK dan lain-lain. Hemat saya, dalam memberikan rekomendasi, itu benar-benar bagi mereka yang menjadi sasaran bansos ini. Sehingga benar-benar berjalan sesuai dikeluarkannya bantuan ini," kata Firjan Eka Budi.
Menangggapi hal tersebut, Kabid Koperasi UKM Bendri Yandri,S.Pt berkilah bahwa yang menentukan penerima bantuan UMKM bukan pihak dinas. Pihaknya hanya mengajukan atau mengusulkan ke pihak kementerian. Namun ia tidak menerangkan apakah melakukan verifikasi atau tidak.
"Diskop UKM dan Perindag hanya mengajukan data pemohon melalui layanan online. Sedangkan yang menentukan penerima bantuan pihak kementerian," kilah Kabid.(ujr/yie)