BPD Boleh Rangkap Pjs Kades

Senin 19-04-2021,12:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RADARKAUR.ID – Salah satu warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS, Oni Lufti mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS, Jumat (16/04). Kehadiranya ini untuk melaporkan beberapa BPD yang ada di Kabupaten BS. Lantaran, merangkap beberapa jabatan sekaligus. Sehingga, dikhawatirkan menggaggu pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, Anggota DPRD dan anggota DPD. Sebab, pendapatan mereka dari sumber keuangan yang sama yakni Dana Desa. “Kita temui ada pengangkatan Anggota dan ketua BPD sebagai Pjs Kades hal ini merupakan cacat hukum,” katanya pada saat melaporkan kepada DPMD BS. Lanjutnya, BPD yang merangkap tiga jabatan sekaligus yakni, Saparudin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Ketua BPD Desa Karang Agung Kecamatan Kedurang. Kemudian, pada bulan Januari 2021, Saparudin dilantik menjadi Pjs Kades Desa Keban Agung Tiga Kedurang. Sedangkan, Eker yang juga seorang ASN merupakan anggota BPD Desa Rantau Sialang Kedurang dilantik menjadi Pjs Kades Desa Muara Tiga kedurang Maret 2021. Dirinya menilai, dalam hal ini DPMD BS dan Camat Manna tidak mematauhi aturan dalam pengangkatan jabatan. “Saya hadir melaporkan persoalan ini, tidak ada kepentingan namun jangan sampai nanti diproses hukum. Sebab jika ternyata nanti melanggar aturan maka bisa diproses hukum. Sebaiknya diganti saja Pjs kades tersebut dengan ASN yang tidak rangkap jabatan atau para Pjs kades ini mengundurkan diri dari BPD,” pungkasnya. Terpisah, Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rahmad Affandi, SE, MAP membenarkan, adanya beberapa Pjs Kades yang juga sebagai anggota BPD. Pengangkatan ini dilakukan lantaran, mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Dari hasil tersebut, BPKP tidak mempersalahkan. Namun, jika merangkap dua jabatan dalam satu desa maka itu tidak diperbolehkan. “Pihak BPKP tidak mempermasalahkan dan tidak melarangnya. Jika menjadi anggota BPD dan Pjs Kades asalkan beda desanya,” jelas dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler