RADARKAUR.ID – Salah satu warga Kabupaten Bengkulu Selatan (BS, Oni Lufti mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BS, Jumat (16/04). Kehadiranya ini untuk melaporkan beberapa BPD yang ada di Kabupaten BS. Lantaran, merangkap beberapa jabatan sekaligus. Sehingga, dikhawatirkan menggaggu pelayanan terhadap masyarakat. Bahkan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, perangkat desa, Anggota DPRD dan anggota DPD. Sebab, pendapatan mereka dari sumber keuangan yang sama yakni Dana Desa. “Kita temui ada pengangkatan Anggota dan ketua BPD sebagai Pjs Kades hal ini merupakan cacat hukum,” katanya pada saat melaporkan kepada DPMD BS. Lanjutnya, BPD yang merangkap tiga jabatan sekaligus yakni, Saparudin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Ketua BPD Desa Karang Agung Kecamatan Kedurang. Kemudian, pada bulan Januari 2021, Saparudin dilantik menjadi Pjs Kades Desa Keban Agung Tiga Kedurang. Sedangkan, Eker yang juga seorang ASN merupakan anggota BPD Desa Rantau Sialang Kedurang dilantik menjadi Pjs Kades Desa Muara Tiga kedurang Maret 2021. Dirinya menilai, dalam hal ini DPMD BS dan Camat Manna tidak mematauhi aturan dalam pengangkatan jabatan. “Saya hadir melaporkan persoalan ini, tidak ada kepentingan namun jangan sampai nanti diproses hukum. Sebab jika ternyata nanti melanggar aturan maka bisa diproses hukum. Sebaiknya diganti saja Pjs kades tersebut dengan ASN yang tidak rangkap jabatan atau para Pjs kades ini mengundurkan diri dari BPD,” pungkasnya. Terpisah, Kepala DPMD BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos melalui Kabid Pemerintahan Desa, Rahmad Affandi, SE, MAP membenarkan, adanya beberapa Pjs Kades yang juga sebagai anggota BPD. Pengangkatan ini dilakukan lantaran, mereka sudah melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu. Dari hasil tersebut, BPKP tidak mempersalahkan. Namun, jika merangkap dua jabatan dalam satu desa maka itu tidak diperbolehkan. “Pihak BPKP tidak mempermasalahkan dan tidak melarangnya. Jika menjadi anggota BPD dan Pjs Kades asalkan beda desanya,” jelas dia.(rjs)
BPD Boleh Rangkap Pjs Kades
Senin 19-04-2021,12:03 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 28-06-2026,20:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Profesionalisme Pengelola Koperasi Dibangun Lewat Tata Kelola, Bukan Latihan Militer
Minggu 28-06-2026,20:02 WIB
Ini Daftar Tim di 32 Besar Piala Dunia 2026: 2 Negara Wakil Asia
Minggu 28-06-2026,20:07 WIB
'Blok Maut' dan Prospek Final Impian di Babak 32 Besar Piala Dunia
Senin 29-06-2026,12:04 WIB
Menghormati Jasa dan Melanjutkan Pengabdian, Kapolres Kaur Pimpin Ziarah TMP jelang Hari Bhayangkara ke-80
Terkini
Senin 29-06-2026,12:04 WIB
Menghormati Jasa dan Melanjutkan Pengabdian, Kapolres Kaur Pimpin Ziarah TMP jelang Hari Bhayangkara ke-80
Minggu 28-06-2026,20:15 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil: Profesionalisme Pengelola Koperasi Dibangun Lewat Tata Kelola, Bukan Latihan Militer
Minggu 28-06-2026,20:07 WIB
'Blok Maut' dan Prospek Final Impian di Babak 32 Besar Piala Dunia
Minggu 28-06-2026,20:02 WIB
Ini Daftar Tim di 32 Besar Piala Dunia 2026: 2 Negara Wakil Asia
Minggu 28-06-2026,13:14 WIB