RADARKAUR.ID - Sengketa Pilkades Desa Jawi Kecamatan Kinal sepertinya akan berakhir. Karena gugatan yang sampaikan oleh Cakades Didi Hariyanto tentang Sengketa Pilkades Desa Jawi telah ditolak oleh Hakim PTUN, pada sidang dismissal, Kamis (29/4). Dengan begitu perkara tidak bisa dilanjutkan. Untuk kepastian tersebut saat ini Pemda Kaur melalui pengacara negara yang ditunjuk masih menunggu salinan putusan PTUN yang paling lambat 14 hari putusan. "Untuk Sengketa Pilkades Jawi sudah menemukan titik terang karena disidang pertama gugatan yang disampaikan oleh pemohon telah ditolak oleh hakim PTUN. Tetapi untuk salinan putusan masih menunggu 14 hari setelah putusan," kata Kabag Hukum Pemda Kaur Dasrul Imran, SH, Senin (3/5). Dikatakan Dasrul, gugatan yang disampaikan oleh pemohon yang pertama telah dicabut pemohon dan kembali memasukan gugatan kedua. Dalam gugatan yang kedua pemohon menyampaikan perbuatan melawan hukum penerbitan SK Bupati tentang penyelesaian sengeketa Pilkades dan tindakan hukum lainnya. "Setelah diterima putusan gugatan maka secepatnya kades terpilih sesuai dengan hasil hitung ulang akan dijadwalkan pengambilan sumpah jabatan," tutupnya. (ujr)
PTUN Tolak Gugatan Cakades Jawi
Selasa 04-05-2021,13:54 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :