JAKARTA - Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman merespon kabar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipecat karena tidak lolos dalam seleksi perubahan status menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) di KPK. Benny K Harman menilai, jika kabar tersebut benar, maka Presiden Joko Widodo telah melanggar revolusi mental yang digagasnya. “Ada kabar Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain dipecat. Jika ini berita benar, Presiden Jokowi telah melanggar revolusi mental, ideologi politik yang dia gagas sendiri,” ungkap Benny dikurip akun Twitter-nya, Selasa (4/5). Dia menilai, seharusnya inti revolusi mental yang digagas Jokowi salah satunya adalah memperkuat KPK. “Selamatkan dan perkuat KPK adalah inti utama dari revolusi mental itu.#RakyatMonitor,” tulis anggota DPR RI ini. Sebelumnya, beredar kabar sebanyak 70 hingga 80 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangasaan. Tes Ini sebagai bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Salah satu yang tidak lolos adalah penyidik senior Novel Baswedan. “Saya dengar info tersebut. Ini upaya untuk menyingkirkan orang-orang yang berintegritas dari KPK. Upaya lama yang terus dilakukan. Bila info tersebut benar, tentu saya terkejut. Karena baru kali ini upaya tersebut justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri,” kata Novel dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5). KPK akan mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN. Ini dilakukan sebagai bentuk transparansi. (dal/fin)
Novel Baswedan Dipecat KPK?
Rabu 05-05-2021,13:54 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Terkini
Senin 28-09-2026,14:55 WIB
Emas Kembali Merosot, Lonjakan Harga Minyak jadi Sorotan
Kamis 24-09-2026,11:01 WIB
Terpidana Kasus Suaka Margasatwa Karang Gading Mangkir Eksekusi, Kejati Sumut Agendakan Panggilan Kedua
Kamis 24-09-2026,09:05 WIB
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
Rabu 23-09-2026,19:29 WIB