RADARKAUR.ID - Selasa pagi (18/5), anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kecamatan Kinal, mendatangi kantor camat, guna melakukan konsultasi serta menyampaikan aspirasi. Agar kedepannya bisa diselesaikan dengan jalan terbaik, sehubungan dikeluarkan surat rekomendasi pergantian perangkat desa, oleh Bupati Kaur melalui Camat Kinal, A Reskan Efendi, SE. Dampak dari rekeomendasi itu telah terjadi pergantian perangkat di Desa Pinang Jawa I, Desa Gedung Wani, Desa Pengurung, dan Desa Tanjung Baru. PPDI Kinal berkeyakinan bahwa tindakan camat tak sesuai dengan mekanisme perangkat desa, dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 5 Tahun 2016. Mereka berharap, agar rekomendasi yang dikeluarkan dapat ditarik dan mengaktifkan kembali perangkat desa sebelumnya. "Tujuan dari apa yang kami lakukan adalah konsultasi terkait permasalahan yang kini terjadi di Kecamatan Kinal. Salah satunya meminta kejelasan terkait aturan regulasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang kini telah terjadi di empat desa," sampai Ketua PPDI Kecamatan Kinal, Sukman Aidi pada RKa, saat ditemui di Kantor Camat Kinal, Selasa (18/5).
Tuntut Pembatalan Rekomendasi, PPDI Kinal Harap Kejelasan Aturan
Rabu 19-05-2021,13:55 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :