Lurah dan Camat Non Aktif, Warga Gelar Pesta Diancam Pidana

Kamis 20-05-2021,15:00 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online
Lurah dan Camat Non Aktif, Warga Gelar Pesta Diancam Pidana

RADARKAUR.ID - Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM telah mengumumkan beberapa waktu melarang warga BS untuk menggelar resepsi pernikahan dan hiburan. Guna mencegah penularan di pesta yang sebelumnya marak terjadi. Namun, larangan itu dilanggar warga Kelurahan Kayu Kunyit Kecamatan Manna. Ada warga yang menggelar pesta pernikahan dengan cara hiburan. Mendapati informasi tersebut, bupati meminta kepada Wakil Bupati BS, H Rifai Tajudin,S.Sos dan Sekda BS, Yudi Satria,SE.MM untuk mengambil tindakan tegas. Termasuk dengan mencopot pejabat yang lalai dalam pemantauan ketaatan terhadap protokol kesehatan (prokes). Lurah Kayu Kunyit dan Camat Manna dihukum non aktif dari jabatannya. Bupati BS, Gusnan Mulyadi,SE,MM mengaku kecewa akibat kelalaian dalam pengawasan. Masih ada ada warga yang tidak mematuhi aturan untuk tidak menggelar pernikahan dengan organ tunggal. Selain itu juga dirinya meminta kepada Wakil Bupati BS, H Rifai Tajudin,S.Sos, Sekda BS, Yudi Satria, SE.MM, Dandim 0408 BS/K Letkol Inf Yudha Nugraha, Kapolres BS, AKBP Dedy Nata,S.Ik untuk memberi tindakan tegas kepada pihak yang memberikan izin resepsi pernikahan dengan organ tunggal. Tidak hanya itu saja dirinya juga menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membawa warga menggelar pernikahan dengan organ tunggal kepada pihak yang berwajib. "Kita minta kepada Satgas dan Satpol PP untuk membawa yang menggelar resepsi pernikahan kepada pihak yang berwajib," ungkapnya. Lanjutnya, jika aturan ini tidak ditegakan maka semakin banyak warga yang tidak mematuhi aturan tersebut. Untuk memberi efek jera kepada mereka yang melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes) maka dirinya menginstruksikan kepada Satpol PP dan Satgas Covid-19 untuk membawa pihak yang menggelar resepsi pernikahan. Dan kepada TNI-Polri dan Jaksa diharapkan bisa membackup aturan ini supaya tidak ada warga yang nekat menggelar pernikahan dengan acara organ tunggal. "Kita harus tegakan aturan ini agar tidak ada lagi warga yang melanggar. Terlebih lagi, saat ini BS tingkat penyebaran wabah Covid-19 masih cukup tinggi," kata dia.(rjs)

Tags :
Kategori :

Terkait