RKa ONLINE, BINTUHAN - Tak kuasa membendung hawa nafsu, membuat AR (20) pemuda Desa Air Batang Kecamatan Nasal ini nekat melakukan pencabulan terhadap korban sebut saja, Bunga (25) gadis yang satu desa dengan pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijemput polisi dijebloskan ke sel tahanan Polres Kaur. "Terduga pelaku pencabulan sudah diamankan sesuai laporan korban. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono,SIK,MH melalui PLH Kasat Reskrim AKP Rasi Ginting,SH,MSI, Sabtu (29/5). Dikatakan Kasat, kronologis kejadian pelaku nekat masuk ke kamar korban. Saat di dalam kamar korban pelaku memeluk korban dari belakang dan meremas-remas (maaf,red) payudara korban. Merasa diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku, korban berontak dan mengancam akan teriak sehingga pelaku melepaskan pelukannya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung membuat laporan ke pihak berwajib. Atas laporan korban pelaku langsung diamankan di kediamannya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku terancam dijerat pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kasat. (ujr)
Remas Dada Bunga Desa, Bujang Kaur Ini Dijemput Polisi
Sabtu 29-05-2021,09:01 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :