RKa ONLINE, BINTUHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, Kamis (3/6), menetapkan lima pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana perawatan bus sekolah tahun 2020. Meliputi Kadishub AS, Sekretaris Dishub, RS, Kabid Perhubungan Darat, WD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kabid Transportasi yang juga PPTK, ED dan bendahara RS. Kelimanya dijerat Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, lima pejabat Dishub ditetapkan tersangka. Untuk memudahkan penyidikan, kelimanya dilakukan penahanan," ungkap Kajari Kaur, Nurhadi Puspandoyo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Alman Noveri,SH, MH.
Kadishub Kaur dan 4 Pejabat Lain jadi Tersangka Bus Sekolah
Kamis 03-06-2021,16:54 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :