Kini SIM C Ada 3 Jenis

Jumat 04-06-2021,13:46 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

JAKARTA – Polri menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021. Selain memuat aturan tilang, Perpol ini juga seperti memecah SIM C menjadi tiga golongan. Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengatakan aturan telah berlaku sejak 19 Februari 2021. Selain mengatur pelanggaran Perpol juga memecah SIM C menjadi tiga golongan, dan penambahan syarat pembuatan dengan lampiran fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi. “Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” katanya dalam keterangannya Kamis (3/6).

Tags :
Kategori :

Terkait