RKa ONLINE, MAJE – Meskipun telah memiliki Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD), perangkat desa (perades) boleh diganti. Kades berhak untuk melakukan penggantian perangkat desa sesuai kebutuhan. Hanya saja legal formil dalam penggantian perangkat harus tetap dilaksanakan. Ini disampaikan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Cabang Maje Sirajun, S.Ag pada Radar Kaur (RKa), Jumat (4/6). “NIPD itu hanya bentuk pengakuan legalitas perangkat desa saja. Jika masih ada berasumsi dengan telah mendapat NIPD tidak bisa diganti, salah. Pergantian perangkat desa bisa dilakukan Kades. Tapi, harus melalui proses sesuai aturan,” terang Sirajun. Lanjut dia, kalau mengacu pada aturan yang ada baik itu Permendagri nomor : 67 tahun 20217 dan Perbup Kaur nomor: 15 tahun 2021. Maka untuk melakukan pergantian perangkat desa harus melalui proses kajian tim komisi disiplin perangkat desa (KDPD) di kecamatan. Jika alasan pergantian itu memenuhi unsur dan disahkan KDPD. Selanjutnya, diberikan rekomendasi Camat. Maka proses pergantian perangkat desa bisa dilakukan.
Kantongi NIPD, Perades Bisa Diganti
Sabtu 05-06-2021,10:32 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :