Oknum Polisi Dilapor Mantan

Senin 07-06-2021,14:33 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, BENGKULU SELATAN (BS) – Purnawirawan, Kasi Propam Polres Bengkulu Selatan (BS), Yusuf Effendi (59) melaporkan Ri yang merupakan anggota Polres Bengkulu ke Polres BS. Diduga, melakukan penipuan terhadap korban dengan modus menggadaikan mobil yang dirental terlapor kepada korban sebesar 40 juta. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polres BS. Kronologis Kejadian, Selasa (18/05) sekitar pukul 08.00 WIB, terlapor datang ke rumah korban dengan tujuan menggadaikan satu unit mobil Mitsubishi BM 9528 RF atas nama PT Ilham Tonang Almanto sebesar Rp 40 juta. Kemudian, korban mempertanyakan surat-menyurat mobil tersebut, lalu modus terlapor akan memberikan surat menyurat mobil dalam waktu dua minggu ke depan. Merasa percaya dengan modus terlapor, korban memberikan uang sebesar 40 juta. Setelah satu minggu kemudian, terlapor belum juga menyerahkan surat-surat kendaraan tersebut. Lalu beberapa hari kemudian datang seorang pria bernama, Erwanto ke rumah korban, hendak mengambil mobil yang digadaikan terlapor kepada korban. Kemudian, Erwanto menjelaskan kepada korban bahwa mobil yang digadaikan terlapor merupakan mobil miliknya yang dirental terlapor selama 17 hari. Mendengar penjelasan Erwanto, korban menyerahkan mobil tersebut kepada Erwanto.

Tags :
Kategori :

Terkait