RKa ONLINE, BINTUHAN – Sidang Paripurna DPRD Kaur dengan agenda mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), berjalan mulus dan lancar. Empat fraksi di DPRD Kaur secara bulat dan kompak menyetujui raperda yang diajukan Pemda Kaur untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Empat fraksi tersebut meliputi Fraksi Kaur Kondusif, Fraksi Golkar, Fraksi PDIP dan Fraksi Se’ase Sehijean. Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini didampingi Waka I Juraidi, S.Sos, Waka II Alpensyah. Dihadiri Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim, ST, para undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan para kepala OPD. "Seluruh fraksi di DPRD Kaur sepakat Rancangan Perda RTRW menjadi Perda, maka secepatnya perda RTRW 2021-2041 akan diregister ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu," kata Ketua DPRD Kaur. Didalam Revisi Perda RTRW, kawasan perikanan budidaya atau tambak udang diperluas dari sebelumnya 99 hektar menjadi 200 hektar. Zonasi perikanan meliputi seluruh garis pantai di Kabupaten Kaur. Mulai dari Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Semidang Gumay, Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Tetap, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje hingga Kecamatan Nasal.
Pemda – DPRD Sepakat Perluas Zonasi Tambak
Selasa 08-06-2021,13:30 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :