Kantongi NPSN, Legalitas RA Nurul Haq Diakui

Selasa 08-06-2021,13:50 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, KAUR TENGAH - Dengan menerima Nomor Pokok Sekolah Nasional Pendidikan (NPSN) yang diserahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Provinsi Bengkulu, beberapa hari lalu. Radhatul Atfhal (RA) Nurul Haq Yayasan Al-Fajar Kaur, berkeyakinan masih siap untuk bersaing dalam kualitas pendidikan. Pasalnya, dengan memiliki NPSN legalitas sekolah telah diakui oleh Negera. "Alhamdulillah. Satuan pendidikan dini yang ada dibawah naungan Yayasan Al-Fajar Kaur telah menerima NPSN yang beberapa hari lalu diserahkan Kanwil Kemenag Bengkulu. Dengan legalitas ini kami berkeyakinan makin siap untuk bersaing dengan satuan pendidikan lain," ujar Ketua Yayasan, Bujang Ruslan, M.Pd melalui sekretariat, Indra Sutama, S.Pd pada RKa, Senin (7/6). Tak hanya berdaya saing, Indra Sutama juga mengatakan, dengan kepemilikan NPSN juga diharapkan makin meningkatkan transparansi sistem pendidikan. Serta mencapai sasaran atau akuntabel. "Kami terus bergerak untuk mencerdaskan anak bangsa. Mudah-mudahan ini menjadi ibadah untuk kami," tutup Indra. (yie)

Tags :
Kategori :

Terkait