RKa ONLINE, KAUR TENGAH - Kepala Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan wilayah IX Bintuhan, H Jayadi Ruslan, SS, M.TPd mengatakan, aksi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh seorang oknum perlu dicegah sejak dini. Karenanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang pendidikan anti korupsi. Dimana nanti akan menjadi salah satu mata pelajaran (Mapel) di sekolah. "Masih dalam tahap penggodokan. Ini dilakukan agar sejak dini peserta didik mulai ditanamkan dengan sikap yang anti akan korupsi. Sehingga di kemudian hari mereka tak akan melaksanakan perbuatan yang melanggar hukum ini," ujar Kancabdin, Selasa (8/6). Tak hanya berlaku bagi satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Pemprov. Pergub nantinya akan di-break down menjadi peraturan bupati/walikota agar implementasi dilakukan secara bersamaan. Begitu juga dengan satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI. "Beliau (Rohidin Mersyah,red) mengharapkan agar penerapannya dilakukan secara bersamaan. Jadi bukan hanya di satuan pendidikan yang berada di bawah wewenang provinsi. Namun juga daerah. Ini mengingat pentingnya pendidikan anti korupsi diberikan sejak dini," pungkas Kancabdin. (yie)
Cegah Korupsi Sejak Dini, Pendidikan Anti Korupsi
Rabu 09-06-2021,13:37 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :