RKa ONLINE, BINTUHAN - Dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan di Kabupaten Kaur, Dinas Perikanan (DP) Kaur akan segera melakukan penarikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sektor perikanan di bidang pertambakan. "Setelah Perbup nomor 56 tahun 2021 terbit, saat ini akan dilakukan penarikan retribusi tambak udang. Retribusi akan ditarik berdasarkan luas lahan pertambakan," ungkap Plt Kadis Perikanan Kaur Hendris, SE, MM melalui Kasi Perizinan Usaha dan Investasi Perikanan, Elyan Jumedi, S.Pi,M.Si, Kamis (10/6). Lebih lanjut Kasi, untuk per hektar akan ditarik retribusi sebesar Rp 8 juta per satu tahun. Sedangkan luas tambak udang yang ada di Kabupaten Kaur berkisar 62 hektar lebih. Sehingga ada potensi PAD dari sektor pertambakan sekitar Rp 500 juta pertahun. Guna memastikan berapa luas tambak, terang dia, akan dilakukan pendataan ulang terhadap luasan tambak udang yang akan menjadi sasaran retribusi. Selain itu, akan dikoordinasikan dengan bidang pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kaur. “Perkiraan sementara atau data sebelumnya diperkirakan paling tidak target PAD Kaur dari sektor pertambakan kisaran di angka Rp 500 juta per tahun. Namun angka pastinya akan ditentukan berdasarkan hasil pengukuran ulang nantinya. Kemungkinan akan bisa lebih. Namun tetap akan didata ulang. Biar tidak menimbulkan bias dan persepsi yang salah di kemudian hari,” papar Elyan Jumedi.
Potensi PAD Sektor Tambak Rp 500 Juta per Tahun
Jumat 11-06-2021,13:43 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :