RKa ONLINE, BINTUHAN – “Teknis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan antara lain mendata penduduk pindah dan datang, penduduk usia 17 tahun, pensiunan TNI/POLRI serta mendata perubahan data, tidak ketinggalan pula KPU mendata pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang antara lain disebabkan pemilih pindah keluar, meninggal dunia, dan alih status menjadi TNI/POLRI,” papar Ketua KPUD Kaur, Yuhardi,S.Ip,MH saat memaparkan materi pertemuan terkait Pemutakhiran data berkelanjutan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Selasa (15/6) KPU Kaur menggelar rapat bersama membahas data peserta pemilu berkelanjutan hingga saat ini untuk persiapan Pemilu 2024. Dihadiri Plt Asisten 1 Pemda Kaur, Robi Antomi,S.Pi mewakili Bupati Kaur, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil), TNI/Polisi, dan partai politik. Dikatakan Yuhardi, adapun pembahasan yang dilakukan untuk seluruh stakeholder untuk aktif dalam membantu KPU menyajikan data berkelanjutan perispan Pemilu 2024. Dalam data berkelanjutan seperti data penduduk Kabupaten Kaur yang sudah bisa memberikan hak suara maupun, data pindah dan sudah meningal dunia. Lanjut Ketua, adapun jumlah data berkelanjutan perispan Pemilu 2024 hingga saat ini sebanyak 89.812 data pemilih berkelanjutan. Yang mana sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 88.990 orang. Dengan begitu maka untuk mematikan data tersebut hingga waktu Pemilu tiba akan terus diperbaharui sesuai dengan jumlah penduduk yang telah berhak memberikan hak suaranya pada saat pemilu 2024.(ujr)
KPUD Bahas Pemutakhiran Data Pemilu Berkelanjutan
Rabu 16-06-2021,14:02 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :