RKa ONLINE, BINTUHAN - Bupati Kaur H Lismidianto, SH,MH dan Wakil Bupati Kaur Herlian Muchrim,ST menyalurkan zakat maal atau zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten. Rabu (16/6), Baznas Kaur menyerahkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) secara simbolis kepada Bupati dan Wabup. "Mari sama-sama membayar zakat dan infaq ke Baznas Kaur. Sehingga apa yang telah menjadi kewajiban kita, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan," ajak Bupati. Lebih lanjut Bupati, penyaluran zakat penghasilan 2,5 persen wajib hukumnya. Seluruh OPD diingatkan untuk benar-benar menyalurkan zakat penghasilan ke Baznas Kaur. Dengan Zakat tersebut, maka Baznas Kaur bisa menyalurkan langsung ke masyarakat yang dianggap membutuhkan. Bentuk dukungan penuh terhadap pengumpulan zakat ke Baznas, gaji pertama Bupati dan Wabup sudah dikeluarkan zakat 2,5 persen ke Baznas Kaur. Seluruh ASN Kaur diingatkan agar senantiasa mengeluarkan zakat 2,5 persen dari penghasilan. Karena, selain kewajiban bagi umat Islam, juga uang pembayaran zakat akan sangat dibutuhkan warga kurang mampu di Kaur. "Mari bersama-sama dukung Baznas Kaur dalam pengumpulan zakat dan infaq di Kabupaten Kaur. Sehingga masyarakat Kaur yang membutuhkan akan bisa dibantu melalui Baznas," tutup Bupati.(ujr)
Gaji Pertama, Bupati dan Wabup Kaur Keluarkan Zakat
Kamis 17-06-2021,14:24 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :