RKa ONLINE, BINTUHAN – Satnarkoba Polres Kaur Polda Bengkulu mengamankan tiga tersangka sabu-sabu. Yakni AP (25) warga Desa Waynipah Kecamatan Pematang Sawah Kabupaten Tanggamus Lampung, ID (43) warga Desa Keagungan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus, Lampung dan PA (38) warga Tanjung Marowa Kecamatan Tanjung Marowa Kabupaten Deli Serdang Medan, Sumut. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya akan dijerat pasal 112 dan 113 ayat ke-2 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Agus Saputra, Kamis (17/6). Dikatakan Kasat, penangkapan ketiga tersangka pada hari Kamis (10/6) pukul 17.00 WIB. Berawal dari personel Satres Narkoba mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Maje. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba langsung menghubungi Polsek Maje untuk memback up penangkapan. Pukul 19.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba langsung menuju rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Saat digerebek, anggota mendapati tiga orang yang sedang menikmati narkoba jenis sabu-sabu. Lanjut Kasat, dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram jenis sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp 700 ribu. Tempat ketiganya memesan barang haram tersebut masih dalam pengejaran anggota. Karena, saat penggerebekan di kediaman tempat ketiga tersangka pesta, yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Sedangkan untuk nama dan alamat yang bersangkutan udah dikantongi. (ujr)
Pesta Narkoba, Tiga Nelayan Dibui
Jumat 18-06-2021,13:52 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :