RKa ONLINE, BINTUHAN – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kaur dengan agenda pembacaan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 oleh Wakil Bupati Kaur, Herlian Muchrim, ST. Dalam pemaparannya menegaskan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh pihaknya itu disesuaikan dengan hasil audit BPK. Dan sebagaimana diketahui dalam laporan keuangan dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dimana realisasi pendapatan tahun 2020 sebesar Rp 787,8 Miliar lebih. Atau turun sebesar Rp 55,4 miliar bila dibandingkan realisasi tahun 2019 sebesar Rp 843,2 Miliar lebih. Bila dilihat dari komposisi sumber pendapatan, penurunan pendapatan terbesar terjadi pada pendapatan transfer bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 39,3 miliar. Penurunan pendapatan juga berbanding lurus dengan penurunan belanja. Realisasi belanja dan belanja transfer tahun 2020 juga mengalami penurunan yakni Rp 11,6 miliar lebih atau mencapai 1,84 persen dibandingkan dengan realisasi anggaran 2019.
Raperda Pertanggungjawaban Sesuai Audit BPK
Selasa 22-06-2021,13:32 WIB
Editor : Admin Radar Kaur Online
Kategori :