Rekom Pemberhentian Kaur Keuangan Terbit

Rabu 23-06-2021,13:57 WIB
Reporter : Admin Radar Kaur Online
Editor : Admin Radar Kaur Online

RKa ONLINE, LUAS - Dengan alasan menjadi CPNS di salah-satu sekolah dasar, serta resmi mengundurkan diri dari jabatan yang diemban. Sidang Komisi disiplin Perangkat Desa (Perades) Kecamatan Luas, Selasa (22/6), memutuskan usul pemberhentian satu orang perangkat desa (Perades) Talang Beringin bisa diproses ketahap selanjutnya. Desa ini menjadi desa pertama di kecamatan tersebut, melakukan sidang oleh komisi disiplin Perades. Hadir dalam kegiatan ini, Camat Luas, Indera Jaya, S.Pd, Ketua komisi disiplin Perades Luas, Buyung Kanizar, S.Sos, Kapolsek Kaur Tengah Polres Kaur Iptu Samsul Rizal, SH diwakili Kanit Binmas Aipda Meridiansyah, Koramil 0408-03/Kaur Tengah Kapten Inf Dimyati diwakili anggota Babinsa Koptu Ujang M, dan anggota BPD Desa Talang Beringin. "Untuk Desa Talang Berangin Kecamatan Luas. Usul pemberhentian telah kami evaluasi dan dinyatakan memang layak. Terlebih yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat. Selanjutnya pihak desa dapat meminta surat rekomendasi kepada camat, dan secepatnya membentuk tim pelaksanan rekrutmen. Kami ingatkan perekrutan harus diketahui semua warga desa," ujar Buyung Kanizar. Buyung Kanizar yang juga Sekcam Luas mengatakan, hingga hari Selasa (22/6), selain Desa Talang Berangin, telah ada sekitar tujuh desa lain di kecamatan tersebut, yang mengajukan usul pemberhentian Perades. Namun, lantaran belum lengkapnya beberapa berkas, usul tersebut belum dapat diproses.

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler